Jadi, sudah siapkah kita bersama-sama menuju kebangkitan Hutan Produksi?.
Pemerintah Pusat dalam menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Pemerintah Daerah dalam mengontrol peredaran hasil hutan kayu di wilayahnya.
Para pemegang izin dan pedagang dalam pencatatan, dokumentasi dan pelaporan atas kayu yang di produksi dan produk yang di perjualbelikan.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam proses verifikasi untuk penertiban dokumen V-legal dan monitoring terhadap auditeenya.
Berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan.
Berperan melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutannya.
Berperan memverifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal.
Berperan menyediakan data industri primer dan lanjutan.
Berperan mengakses data dan mengawasi peredaran kayu di wilayahnya.
Sebagai Administrator SIPHPL berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.
SEBAGIAN TERCAKUP DALAM EXISTING SI
SUDAH TERCAKUP DALAM EXISTING SI
SEDANG DIKEMBANGKAN
EXISTING SI DI KLHK
CAKUPAN SIPUH
Untuk menghubungi kami bisa melalui alamat:
Sekretariat Direktorat Jenderal PHPL
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 5
Jln. Jend. Gatot Subroto - Senayan Jakarta -Indonesia - 10207
T. 021 - 5730239